
PEMERINTAH DESA RANJENG PERJUANGKAN PENGADAAN TANAH MAKAM BLOK LAPANGAN
Saat ini desa kami memiliki Tempat Pemakaman Umum (TPU) khususnya makam blok lapangan tanah yang terbatas dan tidak lagi bisa menampung apabila suatu saat ada yang meninggal dunia. Luas Lokasi saat ini tidak lagi sebanding dengan jumlah penduduk di desa kami yang semakin hari semakin bertambah, menurut data kependudukan masyarakat Desa Ranjeng berjumlah ± 4.583 jiwa.
Pemakaman merupakan kebutuhan setiap individu yang bernyawa, karena pada hakikatnya adalah makhluk yang bernyawa akan mati dan dikuburkan di dalam tanah. Tanah makam merupakan kebutuhan umat atau orang banyak, yang hakikatnya dilindungi oleh Negara.
Atas dasar hal tersebut Pemerintah Desa Ranjeng berupaya dan memperjuangkan pengadaan tanah untuk pelebaran makam blok lapangan. Selasa 17 Desember 2024 Kuwu Ranjeng (H. Suja) menghadiri rakor untuk sekian kalinya dalam berkoordinasi dengan pihak pemda dan dinas terkait untuk proses pengadaan tanah makam. Bahkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Indramayu sudah beberapa kali survey lapangan cek lokasi tanah dan melakukan pengukuran tanah yang akan dijadikan pembebasan/perluasan untuk tanah makam blok lapangan.
Kuwu H.Suja menegaskan “Pemerintah Desa Ranjeng sudah berjuang keras membela kebutuhan masyarakat dan mari kita sama-sama berdoa, mudah-mudahan dalam waktu dekat (TA.2025) proses pengajuan pengadaan tanah makam khususnya blok lapangan segera di realisasi”
~Ulis Ranjeng~


